Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan teknologi nuklir.
Koreksi Anda
