Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Unit adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
