Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BATAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
