Pasal 3
(1) Kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing diprioritaskan untuk kepentingan:
a. budidaya laut;
b. pariwisata;
c. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
d. pertanian organik; dan/atau
e. peternakan.
(2) Selain pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemanfaatan dimaksud dapat dilaksanakan untuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mengutamakan kepentingan nasional.
(4) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
a. pertahanan dan keamanan negara;
b. kelestarian lingkungan;
c. kesejahteraan masyarakat; dan/atau
d. proyek strategis nasional.