Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PEMANFAATAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi: a. Penanaman Modal Asing di kawasan ekonomi khusus; b. Penanaman Modal Asing di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan c. Penanaman Modal Asing lain yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda