Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PEMANFAATAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi:
a. Penanaman Modal Asing di kawasan ekonomi khusus;
b. Penanaman Modal Asing di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan
c. Penanaman Modal Asing lain yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
