Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PEMANFAATAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan kegiatan penanaman modal di pulau-pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya yang diatur dalam Peraturan
ini tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui sebelum Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, sebagaimana yang tercantum dalam izin penanaman modal dan/atau izin usaha perusahaan kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi penanam modal dimaksud.
Koreksi Anda
