Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PEMANFAATAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanaman Modal Asing untuk kegiatan pemanfaatan pulau–pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas. (2) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan kepemilikan Saham Peserta INDONESIA dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. (3) Perseroan terbatas yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Pengalihan Saham kepada Peserta INDONESIA paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkannya izin/tanda daftar usaha. (4) Besaran nilai Saham yang akan dialihkan kepada Peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham. (5) Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara: a. penjualan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas; atau b. penjualan melalui pasar modal dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda