Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PEMANFAATAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan Saham dengan cara penjualan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a diberikan dengan urutan prioritas kepada: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah Provinsi; c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; d. Badan Usaha Milik Negara; e. Badan Usaha Milik Daerah; f. Koperasi; g. Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri; dan h. Warga Negara INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian urutan prioritas dalam pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda