Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PEMANFAATAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
(1) Pulau Kecil yang akan dimanfaatkan, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara.
(2) Luasan lahan dalam rangka pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh perseroan terbatas paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau.
(3) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luasan lahan yang dikuasai untuk ruang terbuka hijau.
Koreksi Anda
