Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PEMANFAATAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penanam modal asing tidak melanjutkan investasinya atau mengalami kebangkrutan, penanam modal asing dapat mengalihkan sahamnya kepada penanam modal asing lainnya atau penanam modal dalam negeri untuk memiliki saham asing tersebut.
(2) Penanam modal asing yang melaksanakan Pengalihan Saham dilarang melakukan perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain (nominee).
Koreksi Anda
