Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PEMANFAATAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Luasan lahan dan perairan serta jenis kegiatan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya wajib sesuai dengan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, atau rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu. (2) Luasan lahan dan perairan serta jenis kegiatan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. aspek ekologi; b. aspek sosial budaya; c. aspek ekonomi; dan d. aspek pertahanan keamanan. (3) Aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. karakteristik biogeofisik pulau; b. kerentanan ekosistem pulau-pulau kecil terhadap bencana dan perubahan iklim; c. daya dukung dan daya tampung pulau-pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya; d. keanekaragaman hayati, flora dan fauna endemik, langka, terancam punah, dan sebarannya terbatas; e. pertimbangan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan; f. kemampuan sistem tata air setempat; g. penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; dan h. memperhatikan perlindungan dan kelestarian sumber daya alam dan laut. (4) Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. ketersediaan akses masyarakat dari laut menuju pulau; b. keberadaan situs budaya dan agama; c. status kepemilikan hak atas tanah; dan d. kelestarian budaya dan adat istiadat. (5) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi: a. ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil; b. aktivitas ekonomi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah; c. keselarasan skala usaha dalam pengembangan kegiatan investasi di pulau-pulau kecil dengan kegiatan ekonomi lokal; d. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya yang telah ada; dan e. kontribusi terhadap masyarakat setempat. (6) Aspek pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi: a. pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk penyelenggaraan pertahanan negara; b. penentuan kegiatan pemanfaatan umum yang selektif di pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan laut; c. pengamanan posisi titik dasar dan titik referensi untuk penentuan lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, dan landas kontinen; dan d. percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar.
Koreksi Anda