Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENGALIHAN SAHAM DAN LUASAN LAHAN DALAM PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PEMANFAATAN PERAIRAN DI SEKITARNYA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Pengalihan Saham dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
(2) Pengawasan pelaksanaan luasan lahan dan perairan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dilakukan oleh Menteri, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan, Gubernur, dan Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
