Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 1 (1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang- unda.ngan sesuai dengan ketenttran peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalann Pasal 12, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi peraturan perrrndang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan ;
b. pelaksanaan
-t-
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perrrndang- undangan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, pubiikasi, dan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan ;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan ;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, pengundangan peraturan menteri/lembaga, penerjemahan, publikasi, <lan litigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan cli daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang pera turan perundang-undangan ;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jencieral dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keiompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tuga.s dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
(71 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagiarr Keempat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berada di bawah dan bertanggLrng jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Llmum menyelengglarakan fungsi :
a. perumusan
a. perumusan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan daktiloskopi, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan daktiloskopi, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukrrm tata negara, serta teknologi informasi administrasi hukurn umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan daktiloskopi, otoritas pusat dan hukum internasional, da.n hukum tata negara, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan daktiloskopi, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Direktorat
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas darr fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani ketatatrsahaan.
l,7l Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banvak 2 (dua) Seksi.
Bagian Kelirna Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jencieral Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaa.n kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
b. pelaksanaan
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyar:akatan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam...
-i2-
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.