Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
