Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan k<lmpetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia; e. pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda