Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. koordinasi dan penJrusunan rencana, prograrn. dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ]arrg meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. pembrnaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi pen)rusunan Peraturan Menteri dan pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik,rkskayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda