Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum cian hak asasi manusia; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; e. pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda