Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda