Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABTII ...
Koreksi Anda
