Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berada di bawah dan bertanggLrng jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda