Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi : a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia; b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. pengelolaa.n barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah; f. pelaksanaan pembinaan hukum nasional; g. perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia; i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; j. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepacia seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Htrkum dan Hak Asasi Manusia; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN. BABII ... BAE} II ORGANISASI
Koreksi Anda