Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah Pejabat yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam kurun waktu tertentu.
2. Pelantikan adalah acara resmi pengucapan sumpah/ janji Gubernur, Bupati, dan Walikota sebelum memangku jabatan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
4. Hari adalah hari kerja.