Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 167 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Susunan acara pelantikan Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai berikut:
a. Menyanyikan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
b. Pembacaan Keputusan
untuk pelantikan Penjabat Gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan Penjabat Bupati/Penjabat Walikota;
c. Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh Pejabat yang melantik;
d. Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan;
e. Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan PRESIDEN untuk pelantikan Penjabat Gubernur atau pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan
tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan Penjabat Bupati/Penjabat Walikota oleh Pejabat yang melantik;
f. Kata-kata Pelantikan oleh Pejabat yang melantik;
g. Penandatanganan Pakta Integritas;
h. Sambutan Pejabat yang melantik;
i. Pembacaan Do’a; dan
j. Penutupan.
Koreksi Anda
