Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 167 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melantik Gubernur sebagaimana dimaksud Pasal 2 adalah PRESIDEN.
(2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan, pelantikan Gubernur dilaksanakan oleh Wakil PRESIDEN.
(3) Dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berhalangan, pelantikan Gubernur dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
