Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 167 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melantik Gubernur sebagaimana dimaksud Pasal 2 adalah PRESIDEN. (2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan, pelantikan Gubernur dilaksanakan oleh Wakil PRESIDEN. (3) Dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berhalangan, pelantikan Gubernur dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda