Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 167 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan di Ibukota Negara untuk Gubernur dan di Ibukota Provinsi untuk Bupati dan Walikota. (2) Pelantikan Gubernur dilaksanakan dengan mengundang pimpinan DPRD Provinsi dan pelantikan Bupati dan Walikota dilaksanakan dengan mengundang pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda