Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 167 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Serah terima jabatan Gubernur dilakukan di Ibukota Provinsi. (2) Serah terima jabatan Bupati dan Walikota dilakukan di Ibukota Kabupaten/Kota. (3) Serah terima jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilakukan dengan penyerahan memori serah terima jabatan dari Gubernur, Bupati, dan Walikota yang digantikan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menggantikan, disaksikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (4) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota yang digantikan berhalangan hadir dalam serah terima jabatan, memori serah terima jabatan disampaikan oleh Sekretaris Daerah. (5) Berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang atau tidak diketahui keberadaannya dan/atau meninggal dunia.
Koreksi Anda