Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 167 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
a. bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;
b. bagi penganut agama Kristen/Katholik “Saya berjanji” dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong Saya”;
c. bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa”;
d. bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi Budha saya berjanji”.
(2) Sumpah/janji jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut;
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur/Bupati/ Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”.
Koreksi Anda
