Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 167 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah Pejabat yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam kurun waktu tertentu. 2. Pelantikan adalah acara resmi pengucapan sumpah/ janji Gubernur, Bupati, dan Walikota sebelum memangku jabatan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 4. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda