Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 167 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Teks Saat Ini
Susunan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat ditambahkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an atau seremoni agama tertentu atau nilai kearifan lokal yang dianut dan atau diyakini oleh Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilantik.
Koreksi Anda
