Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 167 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melantik Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud Pasal 2 adalah Gubernur.
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati dan Walikota dilaksanakan oleh Wakil Gubernur.
(3) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan Bupati dan Walikota, pelantikan dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
