Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
2. Kepala Badan yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
BABII ...