Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(21 Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merLlpakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
