Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (21 Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. (3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (4) Tenaga... (4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda