Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda