Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2OlO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2OlO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 199), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan.
Koreksi Anda