Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
2. Kepala Badan yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
BABII ...
Koreksi Anda
