Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
