Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
