Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
2. Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
3. Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4. Penghasilan adalah imbalan/balas jasa yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi karena kedudukan dan peran yang diberikan sesuai dengan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang selanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.
6. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang dibayarkan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi bersama-sama dengan pembayaran gaji atau upah.
7. Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.