Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi terdiri atas:
a. Gaji atau Upah; dan
b. Manfaat Tambahan Lainnya.
(2) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi selain mendapat penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga dapat memperoleh Insentif.
Koreksi Anda
