Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Direksi mengusulkan kepada
besaran penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PRESIDEN berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN besaran penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
Koreksi Anda
