Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gaji atau Upah anggota Direksi ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Gaji atau Upah Direktur Utama. (2) Besaran Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut: a. Gaji atau Upah Ketua Dewan Pengawas sebesar 60% (enam puluh persen) dari Gaji atau Upah Direktur Utama; dan b. Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54% (lima puluh empat persen) dari Gaji atau Upah Direktur Utama.
Koreksi Anda