Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda