Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda