Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dibayarkan setelah pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan BPJS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pajak atas Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung dan menjadi beban masing-masing anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.
Koreksi Anda