Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial memperoleh penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji atau upah bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan.
Koreksi Anda