Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial memperoleh penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji atau upah bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
