Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dengan memperhatikan capaian kinerja BPJS, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dapat diberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Penetapan target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan dari hasil pengembangan aset BPJS.
Koreksi Anda
