Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan beberapa ruas Jalan Tol di Sumatera dari Bakauheni sampai Banda Aceh.
(2) Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sesuai peraturan perundang-undangan.