Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda