Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan untuk pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT Hutama Karya (Persero) menyusun Rencana Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi: a. dokumen teknis; b. dokumen rencana usaha; dan c. dokumen hukum. (2) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk paling sedikit 1 (satu) ruas Jalan Tol disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Menteri Pekerjaan Umum paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, untuk mendapat penetapan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum paling lambat 1 (satu) bulan, setelah disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda